Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Minggu, 27 Februari 2011

LSM – PP DESAK KEJARI BENGKALIS USUT TUNTAS PROYEK SIMPANG SALAK

Rupat – Bengkalis ( Berita Patroli ) Aparat penegak hukum diminta untuk segera memeriksa kontraktor pelaksana dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas Proyek Peningkatan Jalan Salak Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat senilai dua milyar lebih, kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP). Pasalnya menurut Edy proyek tersebut diduga tidak selesai dan dikerjakan tidak sesuai dengan bestek namun oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan yang menangani proyek tersebut sudah dibayar (termin) 100%. Dikatakan Edy dirinya bersama tim dari LSM Peduli Pembangunan yang dipimpinnya sudah melakukan investigasi dan pengukuran ke lapangan terhadap proyek tersebut. Lebih lanjut Edy menjelaskan dari hasil pengukuran di lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT.BIANGLALA KARYA UTAMA senilai Rp.2.042.741.000 Milyar tersebut ternyata hanya dikerjakan sepanjang 2.420 M padahal volume sebenarnya seperti yang terlihat pada papan plank proyek yaitu agregat base C 3000 X 5 M sehingga terindikasi proyek tersebut belum selesai dan ditemukan indikasi kekurangan pekerjaan sepanjang 580 M. Masih sambung Edy lagi selain adanya indikasi kekurangan pekerjaan pada proyek tersebut pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mana seharusnya sesuai aturan yang termaktub dalam Bestek dan dokumen BQ untuk item pembayaran pekerjaan mobilisasi terdapat item peralatan yang digunakan antara lain: Greder, Water Tank dan tamdem roller, namun fakta dilapangan berdasarkan keterangan dari sumber yang layak dipercaya tidak satupun dari ketiga item peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan paket proyek tersebut. Ditegaskan Edy dengan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tentu saja telah mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit dan oleh karena itu Edy akan mendesak aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memeriksa pihak terkait seperti Kontraktor Pelaksana dan Robert selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) serta Ir.Moh.Eko Feriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menangani proyek ini. Jika temuan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dapat dibuktikan maka mereka sudah melanggar Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah”. Masih menurut Edy tindakan yang di ambil oleh setiap PPTK dan KPA yang membayar 100% untuk pekerjaan yang terbukti terjadi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian Negara adalah perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan korupsi dan dapat dijerat dengan pasal korupsi seperti bunyi pasal 2 ayat 1 Udang Undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, kata Edy. (Agus) 

 Fhoto : Kondisi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Salak Yang Diduga Tidak Selesai


0 komentar:

Posting Komentar