Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Kamis, 24 Maret 2011

TERKAIT TV KABEL ILEGAL KPID JANGAN MELEMPEM


Bengkalis, Berita Patroli

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau diminta bertindak tegas melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran berlangganan nakal khususnya pelaku usaha TV Kabel yang diduga melakukan aktivitas secara ilegal di beberapa daerah Kabupaten/Kota di Riau khususnya lagi di Kabupaten Bengkalis. Kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP) yang berkedudukan di Bengkalis. Dikatakan Edy seharusnya KPID dapat bertindak tegas dan melaksanakan kewenangan yang diberikan sesuai amanat yang diatur dalam undang undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri No. 28 tahun 2008. ”KPID Jangan jadi melempem”. Kata Edy
Menurut Edy pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha TV Kabel yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena jika dalam perizinan saja mereka tidak patuh pada aturan lalu bagaimana mungkin dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatannya padahal jika mengingat konsumen yang menikmati siaran yang di salurkan oleh TV Kabel merupakan masyarakat awam. Lebih lanjut Edy mengatakan KPID selaku lembaga kontrol yang dibentuk berdasarkan Undang Undang memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan pengawasan terhadap usaha penyiaran ilegal seperti TV Kabel. Tegas Edy
Pantauan koran ini satu satunya perusahaan TV Kabel yang ada di Bengkalis adalah PT. Dumai Mandiri Jaya yang beralamat di Jl.Tandun. Berdasarkan informasi yang layak dipercaya PT Dumai Mandiri Jaya memang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang seharusnya dikeluarkan melalui KPI sebelum melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang - Undang No. 32 tentang Penyiaran.
Selain diduga beroperasi tanpa izin perusahaan tersebut juga diduga membajak isi mata siaran dengan cara mendistribusikan siaran kepada pelanggannya tanpa hak siar. Padahal jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan pasal 21 yang berbunyi Penyiaran acara televisi wajib mencantumkan hak siar. (Agus)

Kantor KPID Riau Jl. Sumatera No. 60 Pekanbaru



0 komentar:

Posting Komentar