Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Senin, 04 April 2011

KETUA LSM-PP NILAI KADES SENGGORO SALAHI ATURAN

Bengkalis, berita Patroli



          Tindakan Kades Senggoro Zulnasri yang menyimpan atau menggunakan Dana ADD yang sudah di alokasikan untuk dana santunan kepada anak yatim pada tahun 2010 lalu yang ”katanya” untuk dikembangkan sudah menyalahi aturan, kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan.

Dikatakan Edy apapun alasannya dana tersebut sudah harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Menurut Edy dana santunan yang ditujukan untuk meringankan penderitaan anak yatim piatu melalui anggaran ADD tersebut seharusnya diberikan langsung kepada yang berhak menerimanya jadi bukan untuk disimpan apalagi digunakan untuk keperluan lain dengan alasan dikembangkan ataupun alasan lain. Kalau dana yang untuk dikembangkan atau untuk menambah pendapatan asli desa kan sudah ada pos anggarannya jadi mengapa harus menggunakan dana yang menjadi hak anak yatim, tanya Edy.

Pantauan Berita Patroli dilapangan dari 50 juta anggaran yang telah dicairkan melaui dana ADD Desa Senggoro baru sekitar 15 juta yang telah disalurkan kepada anak-anak yatim melalui LKMD Desa Senggoro. Informasi yang beredar saat ini sisa dana sebanyak 35 juta lagi telah di serahkan kepada seorang pengusaha yang ”katanya” untuk dikembangkan.

Kades Senggoro Zulnasri yang dikonfirmasi Berita Patroli mengaku sisa dana sebanyak 35 juta tersebut masih di simpan oleh bendahara desa. Saat ditanya mengapa dana tersebut belum disalurkan Kades Zulnasri berkilah bahwa belum mendapat petunjuk yang jelas tentang tata cara penyaluran dana anak yatim karena menurutnya jika mengacu pada peraturan bupati yang dipegangnya dana tersebut bukan untuk dibagi-bagikan begitu saja.

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM-PP Edy Sabara menilai Kades Senggoro tidak kompeten dan terlalu memandai-mandai. Sebagai Kepala Desa seharusnya Zulnasri tidak membuat kebijakan diluar kewenangannya. Dengan tidak menyalurkan dana tersebut bisa saja akhirnya masyarakat menjadi curiga dan menilai ada niat tidak baik terhadap dana tersebut. (Agus)





0 komentar:

Posting Komentar