Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Minggu, 14 Agustus 2011

Bupati Larang Pengambilan Pasir Pantai


Bengkalis , Berita Patroli
           Bupati Bengkalis Ir.H.Herliyan Saleh.Msc melarang keras pengambilan pasir di kawasan pantai yang umumnya dilakukan oleh masyarakat yang tinggal disekitar pantai. Sejumlah kawasan pantai, terutama yang memiliki pasir putih atau pasir kasar, menjadi sasaran masyarakat untuk keperluan pembangunan rumah.
          Bupati Bengkalis sendiri bersama sejumlah pejabat Bengkalis minggu lalu melihat secara langsung aktifitas masyarakat didesa Teluk Rhu kecamatan Rupat Utara mengambil pasir putih di kawasan pantai. Atas dasar itulah bupati meminta agar masyarakat yang berada di kawasan pesisir, khususnya di tepi pantai untuk tidak mengambil pasir laut.
          “kalau pasir di tepi pantai terus diambil untuk berbagai keperluan oleh masyarakat, tentu akan merusak kondisi serta struktur pantai itu sendiri. Dampaknya adalah kawasan itu akan dengan mudah dihantam abrasi dan korbannya masyarakat disekitar pantai itu sendiri,”ujar Herliyan.
           Demikian juga halnya dengan kondisi pasir putih di pantai Tanjung Lapin kecamatan Rupat Utara serta pantai Alohong kecamatan Rupat (Selatan) yang juga ditinjau Bupati pekan lalu. Akibat dari pengerukan pasir secara manual tersebut, struktur bibir pantai tidak lagi menjadi landai, melainkan berlobang-lobang akibat galian.
          Kepala dinas pertambangan dan energi (Distamben) kabupaten Bengkalis, Drs.H.Hermizon, Selasa (2/8) membenarkan adanya instruksi Bupati tersebut. Disampaikan Hermizon, ada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kebijakan Bupati melarang pengambilan atau galian pasir pantai oleh masyarakat ataupun pengusaha.
          “Ada undang-undang tahun 2001 tentang pelarangan pengerukan pasir pantai oleh seluruh lapisan masyarakat, Nomor Undang-Undangnya saya lupa. Tapi sampai sekarang aturan tersebut belum dicabut,”ungkap Hermizon, yang pernah menjabat kepala BKD dan Kadis pariwisata tersebut.
          Soal penggalian pasir pantai untuk berbagai kebutuhan masyarakat, ditegaskan Hermizon memang tidak dibenarkan sama sekali. Selama ini tambahnya, dikawasan pantai yang memiliki pasir, rata-rata digali oleh masyarakat ataupun kalangan usahawan, dan kedepan hal tersebut tidak dibenarkan lagi, tegasnya.  ( ed )

Drs.H.Hermizon , Kadis Distamben Kabupaten Bengkalis


0 komentar:

Posting Komentar