Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Minggu, 14 Agustus 2011

Kisruh Lelang RSUD Bengkalis Wabup : Rekanan Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Bengkalis , Berita Patroli
            Terkait kisruh lelang pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan peralatan moubiler lainnya di RSUD Bengkalis, wakil Bupati Drs. Suayatno mengaku terkejut. Bahkan wabup mempersilahkan rekanan yang ditipu panitia lelang menempuh jalur hukum agar persoalan menjadi jelas.
          “Terus terang saya belum mendapat kabar soal kisruh lelang di RSUD tersebut. Tapi kalau memang menyalahi bestek atau spek serta adanya pungutan (setoran) untuk pemenangan paket jelas tidak bisa ditolerir. Untuk itu rekanan yang sudah menyetor, silahkan menempuh jalur hukum,”tegas Suayatno.
           Dikatakan wabup, proses lelang di SKPD manapun harus transparan, mengikuti pengaturan pemenang proyek, karena menyalahi Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila benar adanya, dugaan tersebut tentu akan diproses.
          Disisi lain ketika ditanya sikap dirinya selaku kepala daerah, ia akan melakukan evaluasi dengan kepala SKPD terkait. Kemudian nanti akan ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian, melalui Inspektorat. Bila memang terbukti terjadi permainan, tentu akan ada tindakan terhadap siapapun yang terlibat.
          ”Tekat saya bersama pak Bupati dalam memimpin Bengkalis ini salah satunya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam proses pelelangan di SKPD manapun. Jelas kalau memang ada masalah saat lelang di RSUD tersebut, kita akan tindaklanjuti,””ujar wabup.
          Ditambahkan politisi PKS itu, sebelum proses pelelangan disemua SKPD dilaksanakan, pada awal-awal tahun ia bersama Bupati sudah mengingatkan semua kepala SKPD untuk tidak bermain-main. Apabila masih ada terjadi, tentu tidak boleh dibiarkan.
          ”Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh SKPD yang melaksanakan proses lelang untuk mentaati aturan yang berlaku. Jangan sekali-kali melakukan kecurangan, apalagi mengutip uang muka dari rekanan, karena itu melanggar hukum,”. Kemudian ujarnya, tidak ada setoran atau uang muka untuk memenangkan paket pekerjaan.
( ed )

Drs. Suayatno Wakil Bupati Bengkalis


0 komentar:

Posting Komentar