Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Minggu, 14 Agustus 2011

Polemik Pimpinan DPRD Bengkalis Semua Produk Hukum Dinilai Ilegal


Bengkalis , Berita Patroli
            Terkait susunan dan kedudukan (Susduk) pimpinan DPRD Bengkalis periode 2009-2014 terus menuai kontroversi, baik dari kalangan dewan maupun masyarakat. Bahkan apabila tidak dilakukan reposisi pimpinan legislatif di Negeri Junjungan itu, semua produk yang dihasilkan dewan jelas cacat hukum atau ilegal.
          ”Kalau memang ada aturan perundang-undangan mengatur tentang perolehan kursi terbanyak menjabat ketua DPRD, ikuti saja aturan tersebut. Pasca rasionalisasi 12 Januari tahun 2010 lalu, jelas unsur pimpinan dewan hanya tiga orang, satu ketua dan dua wakil ketua,”tegas M.Fachrorozi Agam, sekretaris KNPI kabupaten Bengkalis, Senin (25/7).
          Ia menyayangkan kengototan ketua dewan serta satu unsur wakil ketua dari PPP mempertahankan posisi mereka sekarang. Menurut Agam, APBD tahun 2010 dan 2011 termasuk diantaranya peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan cacat hukum.
          Kemudian sambung Agam, apabila produk yang dihasilkan DPRD itu cacat hukum dan ada unsur tindak pidana korupsi bisa diproses secara hukum. Apalagi sambung Agam, dari informasi yang beredar empat dari enam fraksi di dewan sudah setuju untuk dilakukan reposisi pimpinan.
          ”Apabila struktur pimpinan dewan serta alat kelengkapannya tidak dirubah, maka apa yang dilakukan DPRD tidak ada artinya. Sudah saatnya anggota dewan memahami susduk tentang mereka sendiri, dan jangan lembaga tersebut menjadi alat politisasi kekuasaan semata, karena itu lembaga tempatnya wakil rakyat,”ungkap Agam.
Sudah Mayoritas
           Ditempat terpisah wakil ketua Fraksi PKS DPRD Bengkalis, Azmi Rojali Fatwa saat ditanya perkembangan terbaru di internal dewan, mengemukakan bahwa saat ini mayoritas fraksi sudah setuju dilakukan reposisi. Menurutnya, sudah ada empat fraksi yang mendukung hal tersebut, yaitu Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, Lancang Kuning dan PKS sendiri.
          ”Semua kita serahkan kepada kawan-kawan di dewan soal ini. Karena jujur saja dewan itu bekerja sesuai dengan aturan, sebab Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 mengamanatkan peraih kursi terbanyak pemilu legislatif menjadi pimpinan dewan,”terang Azmi.
          Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih ada tarik ulur kepentingan diantara sesama anggota dewan sendiri soal posisi ketua dan wakil ketua dewan. Walaupun mayoritas anggota dewan sudah mendukung reposisi tersebut, tapi dua unsur pimpinan yaitu Indra Gunawan (ketua) dan Ali Sag (wakil ketua) masih bertahan diposisinya.(edy)
]

Azmi Rojali Fatwa
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Bengkalis




0 komentar:

Posting Komentar