Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Minggu, 27 Februari 2011

LSM – PP DESAK KEJARI BENGKALIS USUT TUNTAS PROYEK SIMPANG SALAK

Rupat – Bengkalis ( Berita Patroli ) Aparat penegak hukum diminta untuk segera memeriksa kontraktor pelaksana dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas Proyek Peningkatan Jalan Salak Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat senilai dua milyar lebih, kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP). Pasalnya menurut Edy proyek tersebut diduga tidak selesai dan dikerjakan tidak sesuai dengan bestek namun oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan yang menangani proyek tersebut sudah dibayar (termin) 100%. Dikatakan Edy dirinya bersama tim dari LSM Peduli Pembangunan yang dipimpinnya sudah melakukan investigasi dan pengukuran ke lapangan terhadap proyek tersebut. Lebih lanjut Edy menjelaskan dari hasil pengukuran di lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT.BIANGLALA KARYA UTAMA senilai Rp.2.042.741.000 Milyar tersebut ternyata hanya dikerjakan sepanjang 2.420 M padahal volume sebenarnya seperti yang terlihat pada papan plank proyek yaitu agregat base C 3000 X 5 M sehingga terindikasi proyek tersebut belum selesai dan ditemukan indikasi kekurangan pekerjaan sepanjang 580 M. Masih sambung Edy lagi selain adanya indikasi kekurangan pekerjaan pada proyek tersebut pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mana seharusnya sesuai aturan yang termaktub dalam Bestek dan dokumen BQ untuk item pembayaran pekerjaan mobilisasi terdapat item peralatan yang digunakan antara lain: Greder, Water Tank dan tamdem roller, namun fakta dilapangan berdasarkan keterangan dari sumber yang layak dipercaya tidak satupun dari ketiga item peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan paket proyek tersebut. Ditegaskan Edy dengan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tentu saja telah mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit dan oleh karena itu Edy akan mendesak aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memeriksa pihak terkait seperti Kontraktor Pelaksana dan Robert selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) serta Ir.Moh.Eko Feriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menangani proyek ini. Jika temuan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dapat dibuktikan maka mereka sudah melanggar Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah”. Masih menurut Edy tindakan yang di ambil oleh setiap PPTK dan KPA yang membayar 100% untuk pekerjaan yang terbukti terjadi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian Negara adalah perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan korupsi dan dapat dijerat dengan pasal korupsi seperti bunyi pasal 2 ayat 1 Udang Undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, kata Edy. (Agus) 

 Fhoto : Kondisi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Salak Yang Diduga Tidak Selesai


PROYEK TIDAK SESUAI BESTEK LSM - PP SEGERA BUAT LAPORAN

Fhoto : Lokasi Proyek Pematangan dan Pengurukan Lahan di Lapin Desa Tanjung Punak





PPTK , H.ATBEL.SE
 
Rupat – Bengkalis ( Berita Patroli ) Proyek pematangan dan pengurukan lahan seluas 3000 M3 di Tanjung Lapin Desa Tanjung Punak Kecamatan Utara diduga dikerjakan tidak sesuai bestek. Aparat penegak hukum diminta untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga melakukan penyimpangan dalam proyek tersebut. kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP). Dikatakan Edy indikasi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek senilai 478 juta tersebut terlihat pada saat pelaksanaan yang seharusnya menggunakan alat berat bulldozer namun menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa warga dan dikuatkan dengan keterangan Ismail Kepala Desa Tanjung Punak yang mengatakan pekerjaan tersebut di kerjakan secara manual, kata Edy. Hal itu tentu saja tidak dapat dibenarkan karena anggaran yang disediakan untuk mengerjakan proyek tersebut sudah disediakan. Yang mengherankan mengapa kontraktor pelaksana mengerjakan secara manual padahal biaya nya sudah lebih dari cukup,kata Edy. Menurut Edy dari hasil wawancaranya terhadap beberapa nara sumber biaya pengadaan material pasir yang digunakan adalah material pasir lokal Rupat yang dibeli seharga Rp. 30.000 per kubik dan itu pun hanya sebagian yang dibeli sedangkan sisanya menggunakan pasir pantai yang disedot menggunakan mesin dari pantai sekitar lokasi proyek. Kalau dihitung Rp.30.000 dikali katakanlah jumlah seluruhnya 3000 kubik total biayanya baru Rp.90 juta saja, sedangkan nilai proyek tersebut terbilang 478 juta jadi berapa keuntungan yang diambil oleh kontraktor pelaksana tanya Edy lagi. Selain itu Edy juga menduga volume material pasir untuk pekerjaan tersebut tidak mencapai 3.000M2 karena kata Edy menurut informasi beberapa warga yang tinggal dilokasi proyek tersebut mengatakan pada saat pelaksanaan pekerjaan pengawas lapangan yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan sering tidak berada ditempat sehingga para pekerja tidak menghitung dengan benar berapa jumlah kubikasi yang sudah dikerjakan. Hal itu juga terlihat pada kondisi hasil pekerjaan yang masih banyak belum ditimbun, tegas Edy. Masih menurut Edy dalam dokumen bestek yang ada sebagaimana tertuang dalam Daftar Kuantitas, harga dan anggaran biaya untuk item 1.2 mobilisasi peralatan yang digunakan adalah alat berat bulldozer namun fakta dilapangan hanya dikerjakan secara manual menggunakan cangkul. Masih menurut Edy pihaknya akan segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa dan melakukan investigasi terkait pekerjaan tersebut. Lebih lanjut Edy mengatakan banyak paket proyek-proyek phisik di Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan asal - asalan selama ini , padahal proyek tersebut dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD yang notabene merupakan uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya. Seharusnya kontraktor pemenang tender yang mengerjakan pekerjaan proyek mengetahui dan mengerti syarat-syarat dan spesifikasi tekhnis dalam melaksanakan proyek seperti membuat jadwal pelaksanaan saat pekerjaan tersebut dimulai. Untuk jadwal pekerjaan atau yag dimaksud dengan time schedule pelaksanan kontraktor diwajibkan membuat rencana kerja yang diketahui oleh konsultant pengawas lapangan dan memasang jadwal pelaksanaan di bangsal kerja yang dibuat dilokasi proyek, kata Edy. Pantauan Berita Patroli ini dilapangan proyek pematangan dan pengurukan lahan tersebut dikerjakan oleh CV. Bumi Prima Jaya. Pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) H. Atbel.SE yang dikonfirmasi Berita Patroli mengatakan proyek tersebut sudah selesai dan sudah di bayar (termint) 100%. Terkait adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut , H. Atbel mengatakan dirinya sudah menerima laporan dari pengawas lapangan yang mengatakan proyek tersebut sudah sesuai dan sudah selesai dikerjakan. “Jadi jika ada yang merasa itu tidak benar diberitakan saja”. kata H. Atbel. Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs.Yuslinur. Dikatakan oleh Yuslinur proyek tersebut sudah selesai sepenuhnya dan memang sudah dibayar 100%. (Agus)


BUPATI LANTIK PENGURUS PKK BENGKALIS




Bengkalis, Berita Patroli

          Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis masa bhakti 2010-2015 kemarin dilantik Bupati Bengkalis H.Herliyan Saleh,M.sc. Dalam sambutannya Bupati berpesan agar PKK dapat mengoptimalkan perannya karena PKK sangat diharapkan untuk memberikan peran terhadap hal-hal yang positif terhadap keluarga sehingga terbangunnya keluarga yang utuh, menjunjung norma-norma agama yang memberi dampak positif,” kata Bupati yang juga ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis.
Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, Bupati menginginkan PKK menjadi motor pemberdayaan keluarga mengingat keberadaannya sampai ke desa-desa. PKK diharapkan mampu membangun keluarga yang sehat dan sejahtera bekerjasama dengan SKPD. Kepada SKPD Bupati juga mengingatkan untuk mendukung program yang dibuat PKK sesuai bidangnya masing-masing.
Keluarga yang utuh, ungkap Bupati, akan menghindar dari dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat. Seperti perkelahian antar remaja, kecanduan narkoba dan tindakan-tindakan amoral. PKK sangat diharapkan memainkan peran tersebut melalui kegiatan sosialisasi maupun memberikan pengetahuan kepada keluarga.
Ketua TP PKK Bengkalis Hj.Romaini Herliyan dalam sambutannya mengatakan bahwa PKK merupakan mitra pemerintah dalam menyejahterakan keluarga. Semua kegiatan yang dilakukan bersifat sukarela sesuai dengan 10 program PKK.
“PKK ini merupakan organisasi dari, oleh dan untuk masyarakat dalam membantu program pemerintah menyejahterakan keluarga,” ujarnya. Pelantikan TP PKK Kabupatan Bengkalis dihadiri Sekdakab Bengkalis Drs.H. Asmaran Hasan, para kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, pengurus PKK Provinsi Riau, Ketua GOW dan ketua organisasi wanita lainnya yang ada di Kabupaten Bengkalis.
(Iran)


Ulang Tahun Vihara Cin Bu Kiong dan Perayaan Cap Go Meh di Desa Titi Akar meriah


Rupat- Bengkalis (Berita Patroli) Perayaan hari Cap Go Meh yang dilaksanakan Masyarakat Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara berlangsung semarak dan meriah. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan, Asisten III Pemkab Bengkalis H.Tuah Hasrun Saily, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP.Ida Ketut Gahananta,Camat Rupat Utara Agus Sofyan,Kapolsek Rupat Utara AKP.Djunaidi dan sejumlah tokoh masyarakat beserta tamu undangan lainnya. Kades Titi Akar Anyang yang juga merupakan sesepuh masyarakat Desa Titi Akar yang ditemui Berita Patroli di sela kegiatan acara tersebut mengatakan perayaan malam ke 15 hari raya imlek bagi umat tionghoa atau yang biasa disebut Cap go meh adalah acara tahunan bagi masyarakat Desa Titi Akar yang mayoritas terdiri dari masyarakat tionghoa dan sudah menjadi agenda yang digelar setiap tahunnya. Dalam acara tersebut selain merayakan Perayaan Cap Go Meh, juga sekaligus dilaksanakan perayaan ulang tahun Vihara Cin Bu Kiong yang ke 128 tahun. kata Anyang. Dijelaskan Anyang Vihara Cin Bu Kiong yang berarti “Semangat Giat Bekerja” yang terletak di Desa Titi Akar tersebut adalah salah satu Vihara tertua dan masih menurut Anyang vihara tersebut dibangun dengan menggunakan bata yang didatangkan dari Singapura. Oleh karena itu harus dijaga dan dilestarikan maka untuk itu setiap tahun kita selalu merayakan ulang tahunnya. Keberadaan Vihara Cin Bun Kiong cukup terkenal meskipun letaknya di sebuah pulau terluar di Provinsi Riau. Hal itu terbukti dengan ramainya warga tionghoa yang berdatangan dari luar daerah bahkan dari luar negeri seperti Malaysia, Singapore dan Negara lainnya. Suasananya terlihat sangat meriah seperti wisata spiritual dan bahkan kelihatan seperti kegiatan event pariwisata tahunan, jelasnya. Pada Kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan yang biasa dipanggil E’ed menyampaikan dirinya selaku ketua DPRD akan mendukung semua program Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah membuat anggaran untuk perbaikan insfratuktur di Pulau Rupat. Selain itu E’ed juga berjanji akan membuat agenda perayaan Cap Go Meh di Desa Titi Akar sebagai kalender wisata tahunan. Sementara itu Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Asisten III H.Tuah Hasrun Saily menyampaikan pesannya kepada masyarakat Desa Titi Akar agar dapat mempertahankan kegiatan yang sesuai dengan RPMJ yang telah dibuat Pemkab Bengkalis yang telah menetapkan Pulau Rupat sebagai Zone Pariwisata yang akan dikembangkan. Dikatakan H. Tuah acara seperti ini harus di dukung karena dapat memberikan multi player effect yang baik bagi masyarakat Desa Titi Akar untuk menghidupkan roda perekonomiannya. (Agus)