Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Selasa, 22 Maret 2011

TV KABEL TANPA IZIN DIDUGA BEROPERASI DI BENGKALIS

                         



Bengkalis, Berita Patroli  Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang lembaga penyiaran berlangganan atau yang biasa dikenal dengan TV Kabel diduga beroperasi secara ilegal alias tanpa izin di Bengkalis. Kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP). Menurut Edy setiap setiap perusahaan TV Kabel seharusnya sudah mengantongi IPP atau Izin Penyelenggara Penyiaran yang dikeluarkan melalui KPI sebelum melakukan kegiatan usahanya. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang No. 32 tentang Penyiaran. Kata Edy. Ditambahkan Edy pihaknya selaku lembaga kontrol sosial akan membuat pengaduan resmi kepada pihak KPI dan aparat hukum untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Lebih lanjut Edy mengatakan selain beroperasi tanpa izin perusahaan tersebut juga diduga membajak isi mata siaran dengan cara mendistribusikan siaran kepada pelanggannya tanpa hak siar atau hak Content. Aparat hukum diminta untuk segera turun kelapangan untuk meneliti kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti maka itu merupakan pelanggaran hukum berat dan bisa dipidanakan sesuai Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Tegas Edy.
          Pantauan Berita Patroli dilapangan salah satu perusahaan TV kabel yang beroperasi di Bengkalis adalah PT. Dumai Mandiri Jaya yang beralamat di Jl.Tandun yang kabarnya merupakan perusahaan cabang dari Dumai. Dari hasil Investigasi Berita Patroli perusahaan yang sudah beroperasi sekitar setahun terakhir di Bengkalis tersebut saat ini memiliki sekitar  2000 lebih pelanggan dengan tarif  Rp.50.000 perbulan untuk setiap pelnggan. Salah satu mata siaran yang diduga kuat tidak memiliki hak siar menurut sumber yang layak dipercaya adalah Barclay Primiere Legue atau Liga Inggris yang ditayangkan melalui operator dari Thailand yang yakni True Visison.  
Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan yang dikonfirmasi Berita Patroli melalui ponselnya terkait keberadaan TV Kabel di Bengkalis mengaku tidak mengetahui keberadaan perusahaan TV Kabel tersebut. Jadi jika memang ada bisa dipastikan perusahaan tersebut tidak punya izin alias ilegal. Lebih lanjut Zainul Ikhwan menegaskan KPID Riau akan segera menyampaikan surat teguran untuk meminta agar segera mengurus izin penyiarannya namun jika tidak diindahkan maka pihaknya mengancam akan melakukan langkah penertiban dengan melibatkan aparat kepolisian. (agus)


Kantor DMJ TV Kabel
                                



0 komentar:

Posting Komentar