Bengkalis, Berita Patroli Sejumlah
perusahaan yang bergerak di bidang lembaga penyiaran berlangganan atau yang
biasa dikenal dengan TV Kabel diduga beroperasi secara ilegal alias tanpa izin
di Bengkalis. Kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP). Menurut
Edy setiap setiap perusahaan TV Kabel seharusnya sudah mengantongi IPP atau
Izin Penyelenggara Penyiaran yang dikeluarkan melalui KPI sebelum melakukan
kegiatan usahanya. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang No. 32 tentang
Penyiaran. Kata Edy. Ditambahkan Edy pihaknya selaku lembaga kontrol sosial
akan membuat pengaduan resmi kepada pihak KPI dan aparat hukum untuk menindak
lanjuti temuan tersebut.
Lebih lanjut Edy mengatakan selain
beroperasi tanpa izin perusahaan tersebut juga diduga membajak isi mata siaran
dengan cara mendistribusikan siaran kepada pelanggannya tanpa hak siar atau hak
Content. Aparat hukum diminta untuk segera turun kelapangan untuk meneliti
kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti maka itu merupakan pelanggaran
hukum berat dan bisa dipidanakan sesuai Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Tegas Edy.
Pantauan
Berita Patroli dilapangan salah satu perusahaan TV kabel yang beroperasi di
Bengkalis adalah PT. Dumai Mandiri Jaya
yang beralamat di Jl.Tandun yang kabarnya merupakan perusahaan cabang dari
Dumai. Dari hasil Investigasi Berita Patroli perusahaan yang sudah beroperasi
sekitar setahun terakhir di Bengkalis tersebut saat ini memiliki sekitar 2000 lebih pelanggan dengan tarif Rp.50.000 perbulan untuk setiap pelnggan. Salah
satu mata siaran yang diduga kuat tidak memiliki hak siar menurut sumber yang
layak dipercaya adalah Barclay Primiere Legue atau Liga Inggris
yang ditayangkan melalui operator dari Thailand yang yakni True Visison.
Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan
yang dikonfirmasi Berita Patroli melalui ponselnya terkait keberadaan TV Kabel
di Bengkalis mengaku tidak mengetahui keberadaan perusahaan TV Kabel tersebut.
Jadi jika memang ada bisa dipastikan perusahaan tersebut tidak punya izin alias
ilegal. Lebih lanjut Zainul Ikhwan menegaskan KPID Riau akan segera
menyampaikan surat teguran untuk meminta agar segera mengurus izin penyiarannya
namun jika tidak diindahkan maka pihaknya mengancam akan melakukan langkah
penertiban dengan melibatkan aparat kepolisian. (agus)
0 komentar:
Posting Komentar