Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Selasa, 19 Juli 2011

Diduga Penuh Rekayasa Sengketa Lahan di Rupat Berujung Ke Pengadilan

Bengkalis , Berita Patroli

Sengketa lahan yang terjadi di desa Sungai Cingam kecamatan Rupat berujung ke meja hijau dengan dua orang tersangka. Namun dibalik penahanan dua tersangka yang diduga melakukan aksi pembakaran itu, kasus tersebut diduga penuh rekayasa serta dugaan keberpihakan penegak hukum kepada pengusaha.
Dalam proses persidangan lanjutan yang digelar Selasa (7/6) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin ketua majelis hakim Agus Triyanto.SH , hakim anggota Edwin Adrian.SH dan Jonson.P.SH.MH serta jaksa penuntut umum (JPU) Yanuar Reza.SH menghadirkan dua tersangka yaitu Ali Roza’i dan Mukhtar Hasyim keduanya didakwa telah melakukan perusakan dengan cara membakar milik orang lain. Namun dalam proses hukum persidangan yang terjadi, keterangan sejumlah saksi berbeda dengan terdakwa maupun penasihat hukum kedua tersangka.
Persidangan kali ini sempat diwarnai adu mulut antara pengacara terdakwa dengan saksi Hengky Wijaya dan sempat diskors oleh hakim ketua, pasalnya Hengky Wijaya tidak terima dan emosi dengan pertanyaan pengacara yang menjurus ke permasalahan lahan, saksi meminta fokus ke kasus pidana pembakaran pondok bukan permasalahan lahan.
Penasihat hukum kedua tersangka, Enoki Ramon kepada wartawan usai persidangan mengaku heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Pasalnya aksi yang dilakukan keduanya memang menyalahi hukum, tapi yang dibakar adalah pondok reot yang tidak dihuni lagi.
”Awalnya kasus ini terjadi, karena ada pengusaha dari Dumai yang bernama Hengki Wijaya melakukan kerjasama dengan mantan kepala desa Sungai Cingam M.Taher membuka perkebunan kelapa sawit dengan pola plasma. Akan tetapi diduga kuat, dalam kerjasama itu terjadi penyerobotan lahan warga serta terbitnya surat keterangan tanah (SKT) palsu,”papar Enoki Ramon.
Selanjutnya, kedua tersangka yang juga merupakan aktifis Gerakan Masyarakat Tani Sungai Cingam (Geram) sudah berkali-kali melaporkan hal tersebut kepada kepala desa serta camat, bahkan ke Polsek Rupat, tapi tidak pernah digubris. Puncaknya adalah Geram bersama warga yang dimotori kedua tersangka membuat plang larangan membuka kebun, yang kemudian dibongkar oleh orang tak dikenal (OTK).
”Kedua pelaku kemudian bersama sejumlah masyarakat melakukan aksi hingga terjadilah pembakaran. Sekarang kedua tersangka sudah dihadapkan ke meja hijau, akan tetapi kasus penyerobotan lahan serta terbitnya SKT fiktif tidak pernah diusut, karena diduga ada pemalsuan tandatangan mantan camat Rupat yaitu Ruslie Yud,”jelas Enoki.
Apalagi dalam persidangan kemarin itu, sambung Enoki, saksi yang memberatkan terdakwa diduga kuat memberikan keterangan palsu, karena pada saat peristiwa pembakaran tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Untuk itu tambahnya, selaku pengacara kedua terdakwa ia akan memperjuangkan agar keadilan ditegakkan bukan hanya kepada keduanya, tapi juga kades Sungai Cingam serta pengusaha Hengki Wijaya. (ed)





Pengacara Enoki Ramon


0 komentar:

Posting Komentar