Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Selasa, 19 Juli 2011

Penetapan Tonase 8 Ton 300-an Massa SPTI Demo Bupati

Bengkalis , Berita Patroli

Sekitar 300-an massa Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI-SPSI) kabupaten Bengkalis, pada Senin (6/6) pagi melakukan aksi demo ke kantor Bupati, DPRD, dinas Perhubungan dan pelabuhan roro. Mereka menuntut Pemkab Bengkalis meninjau kembali penetapan tonase kendaraan 8 ton keluar dan masuk pulau Bengkalis.
Dari pantauan langsung Berita Patroli di lapangan, sekitar pukul 09.00 WIB massa FSPTI-SPSI bergerak dari kantor mereka di jalan Sudirman Bengkalis menuju kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi. Rombongan demo, saat melakukan aksi dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres dan Polsek Bengkalis. Sasaran utama para pendemo adalah kantor Bupati, dimana massa ingin menyampaikan keluhan mereka kepada Bupati.
Sesampai di kantor Bupati, massa yang menggunakan spanduk serta seragam F-SPTI-SPSI serta kendaraan menyampaikan orasi mereka, menuntut dihapuskannya penetapan tonase maksimal untuk truk. Di kantor bupati massa menyampaikan orasi dari luar pagar, sambil meneriakkan tuntutan mereka kepada pejabat Bengkalis khususnya bupati.
Setelah sekitar 15 menit berorasi di luar kantor bupati, sebanyak lima orang perwakilan massa yang merupakan buruh angkut dan sopir truk itu dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan di ruang rapat lantai dua kantor bupati dipimpin Sekdakab Drs.H.Asraman Hasan, dihadiri Asisten I Burhanudin, Asisten III Tuah Hasrun Saily, Kepala Dinas Perhubungan, Elfian Ramli, kepala Dinas Bina Marga Mohammad Amien, Kepala kantor Satpol PP Arjunaidi, plt kepala badan linmas kesbang Akmal,kabag Humas Agusrizal serta kabag Hukum Setdakab Dwi kornialis.
Wakil ketua FSPTI-SPSI kabupaten Bengkalis, Johan Wahyudi dihadapan Setdakab Bengkalis menyampaikan tuntutan mereka. Diantaranya adalah meninjau kembali penetapan tonase truk yang masuk serta keluar dari pulau bengkalis via penyeberangan roro air putih – selari dan sebaliknya. Kemudian mendesak Pemkab segera meningkatkan klass jalan di pulau Bengkalis, agar truk bebas beroperasi mengangkut kebutuhan masyarakat.
”Dampak dari pembatasan tonase ini, ádalah kepada perekonomian kami buruh angkut dan sopir truk di kabupaten Bengkalis. Pengusaha tempat kami bekerja jelas akan mengurangi beban mereka, apabila tonase dibatasi, sehingga juga berimbas kepada penurunan penghasilan,”keluh Johan.
Senada dengan itu pengurus FSPTI-SPSI lainnya Rusli dan Wan Nurham juga mengeluhkan kebijakan pemkab Bengkalis yang tidak populis dimata mereka. Bahkan mereka mendesak agar dalam pembatasan tonase kendaraan pemkab tidak bersikap diskriminatif.
”Dalam penerapan kebijakan ini Pemkab Bengkalis, jangan bertindak diskriminatif. Semua kendaraan truk juga harus diberlakukan kebijakan ini, dimana ada pejabat yang membawa barang diatas 8 ton boleh memasuki Bengkalis dan penyeberangan roro, demikian juga untuk kegiatan proyek,”kesal Rusli maupun Wan Nurham.
Sekda : Itu Kepentingan Pengusaha
Menyikapi keluhan anggota FSPTI-SPSI, Setdakab Bengkalis, Drs.H.Asmaran Hasan, kepada perwakilan massa menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkab menerima aspirasi pekerja yang tergabung di FSPTI-SPSI. Hanya saja tegas Sekda, bahwa dibalik aksi demo yang dilakukan kemarin itu, ditegaskannya bahwa kepentingan pekerja tidak banyak, karena ada muatan kepentingan pengusaha, khususnya pengusaha angkutan.
”Kepentingan saudara-saudara disini jauh lebih kecil dibanding kepentingan pengussaha angkutan. Perlu saya tegaskan bahwa, penerapan tonase 8 ton ini adalah keputusan final dengan memperhatikan banyak hal, terutama masalah jalan serta dermaga penyeberangan roro,”imbuh Asmaran.
Disinggung Asmaran, soal kondisi jalan, untuk pulau Bengkalis klasifikasi jalan adalah 3C, dengan arti kendaraan dibawah 8 ton tidak bisa. Sementara soal dermaga pelabuhan roro, ia juga menyebutkan bahwa dermaga itu sudah berusia 19 tahun, dimana masa pakai hanya 20 tahun, sehingga kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan agar dermaga tidak roboh, serta membahayakan keselamatan orang banyak.
Pada kesempatan itu Kadishubkominfo Elfian Ramli, dan kadis Bina Marga dan Pengairan Muhammad Amien juga menyampaikan alasan penerapan tonase maksimal 8 ton tersebut. Dipenghujung pertemuan, Sekda berjanji aspirasi pekerja akan ditampung, namun Pemkab baru akan memutuskan paling lama dalam kurun waktu seminggu kedepan.
( ed )


0 komentar:

Posting Komentar