Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Selasa, 19 Juli 2011

Pembatasan Tonase 8 Ton. Kebijakan Pemkab Dinilai Diskriminatif

Bengkalis , Berita Patroli

Keluarnya kebijakan Pemkab Bengkalis melalui keputusan bersama lintas sektoral soal pembatasan tonase kendaraan yang keluar masuk Pulau Bengkalis menimbulkan ketidakpuasan dari sebagian kalangan. Diantaranya yang selama ini berteriak kencang adalah Federasi Serikat Pekerja Transportasi (FSPTI) SPSI Kabupaten Bengkalis.
“Keputusan itu sangat diskriminatif, karena ada item dari keputusan itu yang menyebutkan adanya pengecualian truk yang memasuki atau keluar Pulau Bengkalis boleh melebihi 8 ton, asal ada rekomendasi. Jadi truk-truk yang membawa material dan sembako itu kesannya bukan untuk kepentingan masyarakat,”ungkap ketua umum FSPTI-SPSI Kabupaten Bengkalis, Mashuri.SH.MH Kamis (16/6) saat dimintai tanggapannya soal keputusan tersebut.
Lebih jauh diutarakan Mashuri bahwa truk-truk yang membawa muatan ke Pulau Bengkalis atau sebaliknya, semuanya untuk kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pengusaha. Melihat keluarnya keputusan yang dirasa tidak adil tersebut FSPTI akan terus memperjuangkan soal tersebut, sampai semuanya tuntas.
Menurut Mashuri yang juga ketua Kadin itu, kalau diberlakukan pembatasan tonase 8 ton maksimal, juga harus berlaku untuk semuanya. Kebijakan itu disebutnya sangat bias, karena truk melebihi 8 ton diperbolehkan memasuki areal dermaga roro dan lintasan jalan asal untuk kepentingan masyarakat, serta menggunakan rekomendasi.
“Jadi truk-truk yang selama ini membawa sembako dan material dianggap Pemkab bukan untuk kebutuhan masyarakat. Kita tetap akan mengejar kebijakan tersebut sampai adanya keadilan, apabila memang diberlakukan 8 ton, kita akan kawal pelabuhan roro, kalau perlu kita akan boikot,”ancam Mashuri serius.
Ditegaskannya, dibalik aksi demo serta sikap ngotot FSPTI tersebut adanya tudingan pengusaha yang menunggangi FSPTI, Mashuri membantah. Apabila tonase dibatasi, pengusaha tidak ada masalah mereka tinggal menaikkan harga barang, imbasnya jelas masyarakat selaku konsumen yang dirugikan.
“Prinsipnya kita hanya meminta tonase maksimal melewati roro dan jalan di Bengkalis ini maksimal 9,5 ton. Bayangkan berat truk colt diesel itu saja sudah 4 ton lebih, sehingga muatan yang bisa dibawa hanya tinggal 3,5 ton, belum lagi biaya minyak serta biaya penyeberangan,”tutup Mashuri.
Sementara itu Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Hubkominfo) tetap pada keputusan tersebut, yaitu pembatasan tonase 8 ton dengan pengecualian bagi truk-truk khusus yang membawa kebutuhan masyarakat.(iran)


Mashuri.SH.MH
Ketua Umum FSPTI-SPSI Kabupaten Bengkalis


0 komentar:

Posting Komentar