Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Selasa, 19 Juli 2011

Kejari Bengkalis Segera Usut Proyek Jalan Simpang Salak - Rupat

Bengkalis , Berita Patroli

Pembangunan proyek peningkatan jalan Simpang Salak agregat base C di kelurahan Pergam kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis akan segera diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Proyek jalan itu sendiri sepanjang 3 kilometer atau 3 ribu meter dengan nilai Rp 2.042.741.00 miliar, yang pengerjaannya di lapangan ditemukan bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Andi Muhammad Hamka, diruang kerjanya, Senin (13/6) mengutarakan bahwa proyek peningkatan jalan itu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan laporan masyarakat. Pengerjaan proyek itu sendiri dilaksanakan oleh PT.Bianglala Karya Utama, pada tahun anggaran 2010 menggunakan dana APBD Bengkalis di Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP).
“Ya, kita akan segera tindaklanjuti pengaduan soal proyek jalan Simpang Salak yang diduga bermasalah tersebut. Namun terlebih dahulu kita akan meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan potensi penyimpangan yang terjadi,”ujar Andi Muhammad Hamka.
Disebutkan Andi juga, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan segera melakukan pengumpulan bukti awal, termasuk menurunkan tim ke lokasi proyek di Kelurahan Pergam tersebut. Pihak Kejari janjinya, akan berupaya menindaklanjuti temuan sejumlah LSM serta pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan soal dugaan penyimpangan yang dilakukan rekanan.
Menyalahi Bestek
Terpisah, Humas LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP) Bengkalis, Arianto Siagian mengutarakan bahwa proyek jalan itu diduga menyalahi bestek. Diantara temuan dilapangan adalah panjang jalan setelah diukur bukan 3 KM dengan lebar 5 meter, namun yang dikerjakan ternyata panjang jalan 2.420 meter. Artinya panjang jalan itu mengalami kekurangan 580 meter lagi, anehnya proyek itu sudah diterment 100 persen oleh dinas BMP.
Selain adanya indikasi kekurangan pekerjaan pada proyek tersebut pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mana seharusnya sesuai aturan yang termaktub dalam Bestek dan dokumen BQ untuk item pembayaran pekerjaan mobilisasi terdapat item peralatan yang digunakan antara lain: Greder, Water Tank dan tamdem roller, namun fakta dilapangan berdasarkan keterangan dari sumber yang layak dipercaya tidak satupun dari ketiga item peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan paket proyek tersebut.
”Kita ukur sendiri panjang jalan tersebut, ternyata tidak sesuai bestek yang ada. Kemudian kondisi jalan yang dikerjakan amburadul, jalan bergelombang, ketebalan base kurang dari volume, serta dikerjakan secara manual. Atas dasar itulah kita melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke kejari Bengkalis untuk ditindaklanjuti,”papar Arianto.
Ditambahkan Arianto dengan adanya temuan kekurangan volume pekerjaan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tentu saja telah mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit. Kontraktor Pelaksana Fatimah dan Robert selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) serta Ir.Moh.Eko Feriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menangani proyek ini harus bertanggungjawab. Jika temuan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dapat dibuktikan maka mereka sudah melanggar Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah”.
Tindakan yang di ambil oleh setiap PPTK dan KPA yang membayar 100 persen untuk pekerjaan yang terbukti terjadi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian Negara adalah perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan korupsi dan dapat dijerat dengan pasal korupsi seperti bunyi pasal 2 ayat 1 Udang Undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, kata Arianto.( tim )


Andi Muhammad Hamka
                                                Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis


0 komentar:

Posting Komentar