Selamat Datang Di Blogspot Berita Patroli Bengkalis

Rabu, 20 Juli 2011

Penerimaan Siswa baru Hanya Uang Baju dan Administrasi Dibolehkan

Bengkalis , Berita Patroli
Penerimaan siswa baru (PSB) ajaran 2011 ini seluruh sekolah disemua tingkatan diminta untuk tidak membebani orang tua murid dengan pungutan-pungutan diluar ketentuan. Dinas pendidikan hanya memperbolehkan sekolah memungut uang baju dan administrasi.
Kepala bidang pendidikan menengah diknas kabupaten Bengkalis, Tuti Amlizarti kepada wartawan mengemukakan bahwa pihak diknas tidak membenarkan sama sekali adanya pungutan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, sekolah-sekolah hanya diperbolehkan memungut uang baju, itupun tidak boleh melebihi harga yang dijual dipasaran.
”Semua biaya operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah yang dialokasikan melalui APBD. Kita hanya mentolerir pungutan seperti uang baju, yang harganya disesuaikan dengan harga dipasaran serta biaya administrasi disaat murid mendaftar yaitu Rp 10 ribu percalon siswa,”jelas Tuti.
Pihak diknas sambungnya mengharapkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Bahkan ujar Tuti, pungutan seperti uang OSIS, ekstra kurikuler dan lainnya tidak boleh dipugut kepada siswa baru, karena anggarannya sudah ada.
”Dalam PSB kita juga mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat, baik itu kalangan LSM maupun media untuk turut serta memantau PSB dan melaporkan apabila ada ditemukan pungutan diluar ketentuan,”tambah Tuti.
Senada dengan itu ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Abdul Rahman Jantan mengungkapkan bahwa seluruh kepala sekolah dan guru harus mentaati aturan yang berlaku. Ia mengimbau agar seluruh sekolah mulai dari SD, SMP, SMA yang sederajat untuk menghapuskan berbagai macam pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
”Pemkab dan DPRD sudah mengalokasikan anggaran untuk dunia pendidikan hingga 26 persen dari total APBD. Jadi tidak ada alasan lagi pihak sekolah mengadakan berbagai macam pungutan seperti uang bangku, ekstra kurikuler dan sebagainya, karena sudah ditanggung pemerintah,”ingat Rahman.
Bahkan tukas politisi PBB tersebut, apabila nanti ada ditemukan pungutan liar oleh pihak sekolah, Pemkab harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang berbuat. Misalnya diturunkan pangkat atau dipindahkan ke tempat lain mengajar, sehingga menimbulkan efek jera bagi oknum yang berbuat. ( ed )


0 komentar:

Posting Komentar